Suarakaltara.com, TANJUNG SELOR : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara terus memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,952 miliar.
Penguatan alat bukti dilakukan melalui pendalaman keterangan saksi serta pencocokan dengan dokumen-dokumen yang telah diamankan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan hingga saat ini penyidikan masih berjalan dan difokuskan pada upaya memperjelas konstruksi perkara.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami memeriksa kembali saksi-saksi dan mendalami alat bukti yang telah dikantongi,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan kembali dipanggil untuk pendalaman. Keterangan tersebut kemudian disandingkan dengan dokumen hasil penggeledahan guna memastikan kesesuaian fakta hukum.
“Keterangan saksi yang telah diperiksa kami dalami kembali dan kami cocokan dengan alat bukti berupa dokumen,” jelasnya.
Menurut Andi, proses pencocokan antara keterangan saksi dan bukti administrasi menjadi bagian krusial dalam memperkuat pembuktian dugaan korupsi pada proyek aplikasi ASITA.
“Pendalaman ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh fakta hukum saling berkaitan,” katanya.
Ia menegaskan, Kejati Kaltara akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila penyidikan telah menunjukkan kemajuan yang signifikan.
“Jika sudah ada perkembangan penting, tentu akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Tiga lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,9 miliar. (red/sk)





