Suarakaltara.com, TANJUNG SELOR : Praktik bisnis yang dijalankan seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kaltara, berujung pada jerat hukum.
Oknum berinisial SP kini harus berhadapan dengan proses pidana setelah diduga terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini menyoroti ironi jabatan. Di satu sisi, SP masih aktif menjalankan tugas sebagai pendidik dan aparatur sipil negara (ASN).
Namun di sisi lain, ia menjalankan aktivitas bisnis sebagai Direktur PT Conda Pulingga Nusantara (CPN), perusahaan yang diduga menjadi sarana pengadaan solar tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran.
Dalam perkara tersebut, SP ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya MG, warga Tarakan, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Keduanya diduga menjalankan skema pemesanan solar secara bertahap, sementara kewajiban pembayaran terus tertunda.
Peristiwa bermula pada awal April 2023, ketika PT CPN memesan 20 ton solar kepada pemasok berinisial H untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Nilai transaksi awal mencapai Rp320 juta, dengan proses komunikasi pemesanan dilakukan melalui perantara berinisial R.
Untuk menjaga kehati-hatian, pihak pemasok mensyaratkan adanya Purchase Order (PO) resmi. PO diterbitkan tertanggal 4 April 2023, dan menjadi dasar pengiriman 20 ton solar tahap pertama ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan dua minggu setelah barang diterima. Namun hingga tenggat waktu berlalu, pembayaran tak kunjung dilakukan.
Solar telah diterima sepenuhnya, sementara kewajiban finansial justru mandek.
Saat pembayaran ditagih, SP kembali menerbitkan PO baru untuk pengadaan 20 ton solar tambahan, dengan nilai transaksi meningkat menjadi Rp340 juta.
Tanpa adanya pelunasan atas pengiriman sebelumnya, pihak pemasok kembali mengirimkan solar tahap kedua. Dengan demikian, total solar yang telah diterima perusahaan mencapai 40 ton, tetap tanpa pembayaran.
Situasi tersebut berlanjut hingga 22 Mei 2023. Pihak pemasok kembali menagih kewajiban pembayaran kepada SP selaku direktur perusahaan sekaligus kepala sekolah, serta MG sebagai komisaris.
Namun alih-alih menyelesaikan tunggakan, keduanya justru kembali memesan 60 ton solar tambahan, disertai janji akan melunasi seluruh kewajiban jika pesanan terakhir dipenuhi.
Pola pemesanan berulang tanpa pembayaran ini membuat nilai transaksi terus membengkak hingga mencapai Rp1 miliar. Merasa dirugikan, pihak pemasok akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bulungan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan SP dan MG sebagai tersangka. Meski demikian, keduanya disebut kerap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan beberapa kali mengajukan penundaan dengan berbagai alasan.
Ironisnya, meski telah berstatus tersangka, SP hingga kini masih tercatat aktif sebagai ASN, menjabat kepala sekolah di salah satu sekolah dasar negeri di Tanjung Palas Utara.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama membenarkan penanganan perkara tersebut.
Ia menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHPidana, yang terjadi di kawasan Pelabuhan Ancam, Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polresta Bulungan,” ujar Rio. (red/sk)





