Rekanan Proyek Aplikasi Pariwisata Jadi Buronan Kejati Kaltara

Selasa, 17 Februari 2026 17:30 WITA
Diamankan : Dua orang tersangka yang telah diamankan

Suarakaltara.com, TANJUNG SELOR : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata tahun anggaran 2021 sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka berinisial MI yang berperan sebagai rekanan pelaksana proyek hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri, sehingga belum sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan perkara ini melibatkan tiga orang tersangka, yakni SMDN selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara tahun 2021, SF Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025, serta MI sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan.

“MI merupakan rekanan pelaksana kegiatan. Sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” ujar Andi, Selasa (17/2/2026).

MI sebelumnya hanya pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan DPO dan telah mengantongi identitas lengkapnya.

“Kami sudah menerbitkan surat keterangan DPO dan berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center untuk membantu pelacakan,” jelasnya.

Kejati Kaltara juga menyiapkan pengumuman resmi melalui media serta pemanggilan ulang ke alamat yang tercatat.

“Apabila tetap tidak kooperatif, pencarian akan terus kami lakukan sampai yang bersangkutan ditemukan,” tutupnya. (red/sk)

Bagikan
Berita Terkait