Suarakaltara.com, TANJUNG SELOR : Empat anggota Polda Kaltara resmi dipecat melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (18/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas kepolisian.
Dua personel diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut (disersi), sedangkan dua lainnya dipecat akibat penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Prosesi PTDH dipimpin Kapolda Kaltara, Djati Wiyoto Abadhy, di Mapolda Kaltara dan dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 17 personel berprestasi pada Upacara Hari Kesadaran Nasional.
Kapolda menegaskan keputusan tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai aturan hukum.
Ia menekankan, tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang melanggar.
“Reformasi Polri harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar wacana. Setiap anggota wajib berintegritas, profesional, akuntabel, humanis, dan transparan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, penghargaan diberikan kepada 17 personel sebagai apresiasi atas dedikasi dan kinerja positif, sekaligus motivasi bagi anggota lain untuk menjaga nama baik institusi.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar berpegang pada Tribrata dan Catur Prasetya, meningkatkan pengawasan internal, serta berani melaporkan setiap penyimpangan.
“Kepuasan masyarakat atas pelayanan kepolisian menjadi tolok ukur keberhasilan kita,” pungkasnya. (red/sk)





