Suarakaltara.com, TANJUNG SELOR : Polda Kaltara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika.
Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat memusnahkan barang bukti sabu dengan berat netto 44,22 gram, Selasa (24/2/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda di wilayah Kabupaten Nunukan sepanjang Februari 2026, yang menyeret dua tersangka, termasuk satu anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Hamid Andri Soemantri, menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius pihaknya.
“Dalam dua perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya adalah ABH. Ini menjadi alarm bagi kita semua karena peredaran narkoba sudah menyasar kalangan muda,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Februari 2026, dengan tersangka berinisial IB alias J yang diamankan bersama lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram.
Setelah disisihkan untuk kebutuhan laboratorium dan pembuktian persidangan, sebanyak 8,11 gram dimusnahkan.
Hasil uji forensik memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Sementara itu, pada 12 Februari 2026 di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, petugas kembali mengamankan seorang ABH berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram.
Setelah penyisihan, sebanyak 36,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.
Pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kandungan metamfetamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di Kalimantan Utara. Penindakan akan terus kami lakukan, termasuk terhadap pihak-pihak yang melibatkan anak dalam jaringan ini,” tutupnya. (red/sk)





