Pemkab Bulungan Beri Addendum Proyek Jalan, Target Tuntas dalam 50 Hari

Minggu, 11 Januari 2026 23:05 WITA

Suarakaltara.com, TANJUNG SELOR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan kebijakan addendum berupa penambahan waktu pengerjaan terhadap sejumlah proyek fisik tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian pembangunan, khususnya infrastruktur jalan agar segera dapat dimanfaatkan masyarakat.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, salah satu proyek yang mendapat tambahan waktu adalah pembangunan jalan penghubung Tanah Kuning–Mangkupadi yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian oleh pihak penyedia jasa.

“Pembangunan jalan Tanah Kuning–Mangkupadi ini merupakan proyek tahun 2025 dan kita berikan penambahan waktu agar benar-benar dapat difungsikan,” ujar Syarwani usai meninjau lokasi proyek, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, penambahan waktu tersebut diberikan dengan batas yang jelas agar pekerjaan tidak berlarut-larut.

Pemerintah daerah menargetkan pekerjaan dapat diselesaikan sebelum masa tambahan waktu berakhir, termasuk hingga tahap pengaspalan.

“Target kita jelas, sebelum batas akhir pemberian kesempatan, pekerjaan sudah tuntas sampai produk aspalnya,” tegasnya.

Menurut Syarwani, pemberian tambahan waktu maksimal selama 50 hari merupakan langkah strategis agar infrastruktur jalan segera berfungsi dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Waktu maksimal yang kita berikan adalah 50 hari, karena jalan ini harus segera fungsional dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Kebijakan serupa juga diterapkan pada beberapa ruas jalan lainnya di Kabupaten Bulungan, seperti di wilayah Salimbatu, guna memastikan seluruh proyek dapat diselesaikan secara optimal.

“Bukan hanya di Tanah Kuning, beberapa ruas jalan lain juga kita berikan kesempatan tambahan agar penyelesaiannya benar-benar optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan addendum diambil dengan mempertimbangkan urgensi pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Menunda penyelesaian hingga tahun anggaran berikutnya dinilai justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Jika dialokasikan lagi tahun depan, tentu membutuhkan perawatan tambahan dan kondisi jalan bisa semakin tidak baik. Itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkapnya.

Karena itu, pemberian tambahan waktu dinilai sebagai langkah percepatan untuk menuntaskan sisa pekerjaan proyek fisik tahun 2025.

“Kebijakan ini kita lakukan untuk mendorong percepatan penyelesaian sisa pekerjaan agar pembangunan bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red/sk)

Bagikan
Berita Terkait