Suarakaltara.com, TANJUNG SELOR : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Dalam proses tersebut, mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap BS berlangsung cukup lama. Ia berada di ruang penyidik selama sekitar tujuh jam untuk memberikan keterangan terkait sejumlah kebijakan yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang didalami,” kata Andi Sugandi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, selama pemeriksaan penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada BS. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kebijakan dan proses administrasi yang berlangsung pada masa kepemimpinannya.
“Materi pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan kebijakan serta proses yang terjadi pada periode yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Nunukan,” ujarnya.
Selain memeriksa mantan kepala daerah tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari JP, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
JP diperiksa lebih dahulu oleh penyidik dengan sekitar 15 pertanyaan. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tugas dan kewenangannya di Kantor Pertanahan serta hal-hal yang berkaitan dengan dokumen atau perizinan yang sedang didalami penyidik,” jelas Andi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang sebelumnya diperoleh dari dokumen maupun keterangan pihak lain.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Setiap keterangan saksi akan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi lainnya yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltara juga melakukan penggeledahan di lima instansi di Kabupaten Nunukan pada 25–26 Februari 2026.
Instansi yang digeledah antara lain Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, Bagian Hukum Setda Nunukan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
“Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan saat ini masih dipelajari untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutup Andi. (red/sk)





