TANJUNG SELOR : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara melalui Subdit 3 Jatanras memusnahkan barang bukti berupa 537 botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi rutin kepolisian yang ditingkatkan sejak Agustus hingga September 2025.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko (SIBBR) di sejumlah tempat hiburan malam (THM), kafe, dan warung penjual miras di wilayah hukum Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kalimantan Utara, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat,” ujar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin, di antaranya Beer Bintang sebanyak 218 botol, Anggur Merah 152 botol, Guinness kecil dan besar 23 botol, Labour 39 botol, Api 30 botol, Atlas 15 botol, Cap Tikus 12 botol, Soju 7 botol, Vodka 12 botol, Tequila 3 botol, Kawa-kawa 2 botol, serta beberapa merek lainnya dengan total keseluruhan 537 botol.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, khususnya miras oplosan, serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal di lingkungannya.
“Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, kami mengimbau masyarakat Kalimantan Utara agar tidak melakukan pesta minuman keras, tidak membeli maupun mengonsumsi minuman beralkohol oplosan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin resmi,” tegasnya.
Lebih jauh Kapolda menambahkan, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah gangguan keamanan dan tindak pidana, sekaligus mewujudkan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, damai, dan bermartabat di Bumi Benuanta.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama dan menciptakan rasa aman bagi seluruh warga,” pungkasnya. (sk)





