Polda Kaltara Sikat 58 Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 46 Pelaku Dibekuk

Selasa, 2 Juni 2026 13:49 WITA
Kapolda saat memimpin press release

Suarakaltara.com, TANJUNG SELOR : Polda Kaltara menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak pidana pencurian.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Ditreskrimum Polda Kaltara bersama Satreskrim Polres berhasil mengungkap 58 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Kaltara.

Dari total pengungkapan tersebut, terdiri dari 32 kasus curat, 5 kasus curas, dan 21 kasus curanmor dengan jumlah tersangka yang diamankan mencapai 46 orang.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kaltara dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Rincian pengungkapan menunjukkan Polres Tarakan menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak yang berhasil diungkap yakni 21 kasus, disusul Polresta Bulungan 13 kasus, Polres Nunukan 10 kasus, Polres Malinau 8 kasus, Polres Tana Tidung 4 kasus, dan Ditreskrimum Polda Kaltara sebanyak 2 kasus.

Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 24 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sembilan perkara dihentikan penyidikannya melalui mekanisme SP3, sementara 25 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran kepolisian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kalimantan Utara. Setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami kejar, ungkap, dan proses sesuai hukum yang berlaku. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar,” tegas Kapolda.

Irjen Djati juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi tindak kriminal.

Ia meminta warga meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menghindari aktivitas di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan. Kewaspadaan dan kepedulian lingkungan merupakan benteng pertama dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan. Segera laporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Widyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung sinergi antar satuan kewilayahan.

“Pengungkapan ini bukan sekadar angka statistik, tetapi bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap kasus yang terungkap merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif serta berbasis informasi yang akurat,” kata Yudhistira.

Menurutnya, sebagian besar kasus curanmor dan curat masih didominasi oleh kelalaian korban dalam menjaga keamanan barang maupun kendaraan.

Karena itu, selain penegakan hukum, langkah pencegahan juga terus diperkuat.

“Kami tidak hanya fokus menangkap pelaku, tetapi juga menekan peluang terjadinya kejahatan. Karena itu, kami mengoptimalkan patroli, pengawasan daerah rawan, serta edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan diri dan lingkungannya,” jelasnya.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan dan respons cepat, lanjutnya, Polda Kaltara juga telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang siaga selama 24 jam untuk merespons laporan kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat Polri 110, kantor polisi terdekat, maupun kepada Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (red/sk)

Bagikan
Berita Terkait