Suarakaltara.com, TANJUNG SELOR : Kepolisian menindak tegas penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.
Polsek Tanjung Palas Timur mengamankan 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan, terutama pada jam-jam tertentu.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui P.S. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, mengatakan penindakan dilakukan secara persuasif namun tetap tegas sesuai aturan.
“Penertiban ini sebagai respons atas laporan warga agar kenyamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, seluruh kendaraan didata dan diamankan. Para pemilik diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, sementara knalpot brong disita dan diamankan di Mapolsek Tanjung Palas Timur.
Polresta Bulungan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. (red/sk)





